Kamis, 11 April 2013

valuasi dan polis


Halo blogger mania,kali ini saya akan posting lagi nih,masih soal asuransi. Ok,kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana caranya menerbitkan polis...silakan disimak,,,,,,

 

















Ok,mungkin blogger mania bertanya-tanya,bagan apa yang saya buat itu...tenang,akan saya jelaskan. Baik,bagan di atas itu adalah penjelasan mengenai pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan suatu polis asuransi.
Bagan yang berwarna biru merupakan pihak penanggung alias si perusahaan asuransi yang menerbitkan polis. Bagan yang berwarna merah itu merupakan orang yang menerima manfaat asuransi atau bisa juga ia sekaligus orang yang preminya dibayarkan oleh si yang menjadi pemegang polis di kotak berwarna hijau itu. Si pemegang polis ini bisa juga merangkap sebagai orang yang tertanggung sekaligus juga menjadi pemegang polis. Nah,di bagan terakhir itu (kota jingga),merupakan orang yang akan menerima uang pertanggungan dari penanggung,bila si tertanggung meninggal dunia. Untuk itu,si Beneficially ini mesti berbeda dari pemegang polis(tidak bisa rangkap) ataupun pihak tertanggung. Si pihak beneficially ini juga mesti berhubungan darah dengan si pemegang polis dan si tertanggung(insurable interest).
Ada dua jenis perusahaan asuransi,yaitu General dan jiwa.  Di perusahaan asuransi jiwa,perusahaan langsung yang mewakili kepentingan perusahaan,umumnya berbentuk cabang perusahaan serta agency yang menjual produk asuransi dengan agen. Sedangkan perusahaan asuransi yan general umumnya berbentuk broker yang lebih mewakili kepentingan nasabah.

Oh ya,untuk membuat polis asuransi ada langkah-langkah(prosedur) yang harus dilewati oleh si perusahaan asuransi,
1.Prospek
Atau Market Research dilakukan oleh seorang agen dari perusahaan asuransi yang ketemu secara langsung dengan nasabah. Si agen ini akan menawarkan program-program asuransi yang ada di perusahaan tempat dia bekerja,terus dia akan melakukan wawancara dengan calon nasabah untuk mencari tahu dan melakukan analisis program asuransi apa yang kira-kira cocok dengan kebutuhan si nasabah itu. Analisisnya dinamakan analisis potensial costumer.
2.SPAJ
Singkatan dari Surat Permintaan Asuransi Jiwa. Di tahap,nasabah yang mau mengambil programi yang ditawarkan,akan mengajukan SPAJ dengan bantuan dari agen. Pengisian SPAJ sendiri membutuhkan informasi nasabah seperti pihak yang tertanggung sapa,nama pemegang polis siapa,nama beneficially siapa,usia,alamat,premi,uang pertanggungan,program yang diinginkan,dan status hubungan(sibling) dari nama-nama yang dicantumkan disertakan juga dengan kebiasaan,pekerjaan,serta informasi-informasi lain.
3.Analisis Resiko
Atau biasa disebut Underwriting. Usai pengisian SPAJ,SPAJ itu akan dikirimkan ke pihak perusahaan asuransi dan akan dilakukan tahap underwritin. DI tahap ini,analisis akan dilakukan pada data-dat yang tercantum di SPAJ serta sejumlah hal soal mungkinnya resiko yang akan dialami oleh si pemegang polis. Karena itu,proses Underwriting harus mempunyai data nasabah,data tingkat suku bunga,data tingkat kematian,data alternatif,seperti tempat investasi,data klaim(historis),serta data perilaku.(perilaku dan pendapatan).

4.Pricing dan Valuasi
Setelah itu,pada tahapan ini akan ditentukan program atau paket asuransi yang digunakan serta total cadangan yang ingin diambil.

5.Financing dan Reporting
Tahap selanjutnya adalah menetapkan candangan RBC atau Risk Based Capital sebesar 120% yang didapat dari jumlah cadangan klaim ditambah premi atau dengan candang minimal premis sebesar 40% dari solvency ataupun premi keseluruhan,supaya si perusahaan asuransi ini tidak gulung tikar alias bangkrut. Bagaimana cara mendapatkan solvency? Caranya adalah dengan melakukan investasi yang aman(secure) serta likuid dalam jangka waktu yang pendek.

6.Maintenance dan Services
Langkah terakhirnya adalah,mengelola polis nasabah. Di tahap ini akan dihasilkan data yang bisa digunakan untuk prospek selanjutnya,serta bisa menjadi acuan dalam proses Underwriting di tahun berikutnya.


Nah,kira-kira begitu blogger mania langkah-langka penerbitan polis asuransi. Semoga bermanfaat buat blogger mania sekalian,,,sampai ketemu di tulisan berikutnya..cao....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar